Thu. Apr 25th, 2024

Tabanan Bali – Adanya kasus dua anak yang dirantai ibu kandungnya sendiri, dalam hal ini Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra S.I.K M.H membenarkan adanya kasus tersebut, sekaligus memberi penjelasan kronologisnya.

Saat Konferensi Pers di Lobby depan Polres Tabanan, pukul 10:00 Wita, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Sekar Yoga S.I.K dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagya S.Sos.

Kapolres mengatakan dalam kasus ini jangan sampai terpancing dengan kesimpang siuran informasi di Media Sosial.

“Kasus ibu kandung dengan inisial UDW (40Thn) alamat aslinya dari Jalan MT. Haryono, Balikpapan. Dari pengakuan UDW mengikat kedua anaknya dibantu pacarnya dengan inisial MS, keduanya tersangka merantai kedua anaknya berjenis kelamin laki-laki, anak pertama DH (6Thn) dan DS (3Thn), kedua korban dirantai di dalam rumah tinggalnya di Br Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken Kecamatan Tabanan, dengan alasan agar anaknya tidak kemana-mana, sebab UDW beranggapan kedua anaknya ini bandel dan nakal, saat UDW berangkat kerja di Denpasar.” Ungkap AKBP Ranefli (Selasa, 25/10).

Pada awalnya tersangka UDW meminta pacarnya MS mengikat kedua anaknya dengan rantai, namun MS tidak mau, lalu rantai diserahkah ke UDW hingga terjadi kedua anaknya dirantai.

“Tersangka UDW meminta pacarnya MS untuk mengikat kedua korban dengan rantai, namun tidak mau, dan akhirnya rantai diserahkan kembali ke UDW, penangkapan kedua tersangka bermula pengembangan informasi warga yang menemukan kedua korban pada hari sabtu malam (22/10) sekitar pukul 20:00 Wita, dengan kondisi dirantai yang dikaitkan kekusen jendela dan kusen pintu, untuk keadaan rumah kosong dan gelap tanpa lampu, kemudian warga langsung menyampaikan kekepala Lingkungan dan dilanjutkan dengan pelaporan ke Polisi.” Tambah AKBP Ranefli.

Saat gelar perkara kasus Ibu kandung merantai anaknya ini, Polres Tabanan menetapkan dua tersangka yaitu UDW (Ibu kandung korban dan pacarnya MS. Kedua tersangka saat ini diamankan untuk proses penyidikan dan pendalaman serta pemeriksaan psikologis kondisi ibu kandung korban.

“Kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Polres Tabanan juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Tabanan dan Kementerian PPA.” Tutup Kapolres Tabanan.

Polres Tabanan juga menyita barang bukti, berupa 2 (dua) buah rantai besi dengan panjang 2 meter, 4 (empat) buah gembok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *