Sat. May 11th, 2024

Polsek Klojen – Kamis (9/6/2022) Kota Malang, Unit reskrim polsek klojen telah mengamankan pelaku jambret yang beraksi di belakang RSU Saiful Anwar Malang, Pelaku “DBR”, memepet korban dari arah belakang, kemudian langsung mengambil handphone milik korban dengan menggunakan sepeda motor.

Tersangka berinisial “DBR”, umur 26 tahun, swasta (kuli bangunan), agama Islam tempat tinggal Jl. Gunung Jati Ds. Pandan Landung Kec. Wagir Kab. Malang.

Kapolsek Klojen Kompol Domingos DE.F Ximines., S.H., S.I.K, melalui Kanit Reskrim AKP Yoyok Ucuk Suyono, membenarkan telah menangkap dan mengamankan pelaku penjambretan dengan tersangka berinisial “DBR”.

Berawal dari teriakan masyarakat yang mengejar pelaku dengan menggunakan motor “maling-maling” dan saat itu melewati mako polsek klojen, begitu anggota yang mendengar dengan sigap mengambil motor ikut mengejar.

Pelaku menggunakan sepeda motor melewati polsek klojen dan melalui gang kecil yang kemudian keluar gang di depan MOG belok kiri, dan saat itu terjadi kemacetan karena lampu merah, masyarakat yang mendengar teriakan maling spontang langsung mendorong motor pelaku hingga jatuh dan hampir dimassa, dengan sigap anggota yang ikut mengejar langsung melindungi pelaku.

Dan saat itu juga Patroli Samapta Polsek Klojen yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku dibawa ke polsek klojen untuk dilakukan pemeriksaan, awalnya “DBR” tidak mengaku, akan tetapi setelah menjalani tahapan pemeriksaan dari korban, pelaku yang berinisial “DBR” hanya bisa terdiam dan mengakui bahwa dia yang melakukan penjambretan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi Redmi Note 9 Pro,chasing warna Biru dengan pelindung chasing warna Coklat, 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda, Type beat Tahun 2021, No. Pol : N-2740-ECE, warna hitam, 1 (satu) potong jaket jumper warna hitam kombinasi merah.

Pelaku “DBR” sudah mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain pada hari sebelum tertangkap oleh masyarakat yang kemudian diamankan polisi polsek klojen, niat Tersangka itu akan mengambil barang milik orang lain berupa handphone, saat melakukan niatnya pelaku keluar dari rumah sendirian dengan mengendarai sepeda motor dan langsung mencari sasaran menuju ke daerah kota Malang, mencari jalan yang situasinya sepi.

Sampailah pelaku di Jalan Belakang Rumah Sakit Umum Kota Malang, dari arah selatan ke utara, tersangka melihat ditepi jalan sebelah kiri ada seorang perempuan (korban) yang sedang berjalan kaki sambil menggunakan handphone yang dipegang di kedua tangannya dari arah selatan ke utara, melihat hal ini tersangka langsung memepet korban dari arah belakang, dan setelah berada di sisi kanan korban selanjutnya dengan tangan kiri pelaku, pelaku langsung mengambil handphone milik korban yang pada saat itu sedang di pegang dikedua tangan korban dengan cara pelaku tarik paksa dengan menggunakan tangan kiri pelaku.

Ada dua sanksi dalam kasus penjambretan ini yang pertama “SLR”, Perempuan, umur 28 tahun, Belum bekerja, Alamat Lingkungan Kliwon Kuningan, yang kedua “DAWK”, pria, umur 33 tahun, Islam, Pekerjaan Perawat Medis, Alamat Jl. J. A Suprapto Kota Malang.

Tersangka atau pelaku perampasan dikenakan Pasal 362 KUHP, Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, tandasnya.

By syugmay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *