PROBOLINGGO,- Polres Probolinggo melalui Unit Reskrim Polsek Dringu berhasil membekuk tiga tersangka kasus perjudian jenis remi.
Ketiga tersangka yakni AG (36); MK (35); dan NN (48). Ketiganya merupakan warga Desa Tegalrejo, Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Dringu AKP Muhammad Dugel mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838) tentang adanya perjudian remi di Desa Tegalrejo, Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penggerebekan di area lokasi perjudian pada Senin (1/8/2022) Sore. Sayangnya, para tersangka sempat melarikan diri.
“Meski sempat melarikan diri, dilokasi kami menemukan beberapa barang bukti diantaranya, handphone milik tersangka, buku catatan berisi taruhan uang judi kartu remi, dan uang tunai Rp. 70.000,-,” kata Kapolsek Dringu, Jumat (5/8/2022).
Usai penemuan barang bukti tersebut, Petugas melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka yang menyerahkan diri ke Polsek Dringu pada Kamis, (4/8/2022).
“Para pelaku sempat kabur dari petugas dan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Dringu, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan perjudian remi di lokasi tersebut,” ucap Kapolsek Dringu.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.