Thu. Oct 24th, 2024

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri di Bandung. 

Dikutip dari Kompas.com “Itu salah satu keputusan yang berani, yang tentu kontroveraial di tingkat global,” ujar Cak Imin dalam acara penandatanganan petisi perlindungan anak di Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).

Cak Imin menyebutkan, apa yang dilakukan Herry merupakan tindakan jahat. Oleh karenanya, Indonesia harus tegas.

“Ini komitmen Indonesia yang harus tegas, terutama (terhadap) orang yang sangat jahat, yang betul-betul mengerikan tindakan-tindakannya,” kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Dalam acara penandatangan petisi itu, Cak Imin juga mendorong komitmen perlindungan anak. “Akhir-akhir ini terjadi berbagai tindakan kekerasan kepada anak, baik berskala sangat mengerikan, penculikan, kekerasan, dan sampai yang paling kecil kekerasan verbal kepada anak,” kata Cak Imin.

“Karena itu, ini harus menjadi komitmen bersama seluruh warga bangsa. Tidak peduli dari layar belakang apapun, kelas sosial apapun, agama apapun, bahu- membahu.

Anak adalah masa depan kita, anak adalah hak dari masa depan bangsa kita,” ujar dia. Herry tetap divonis mati Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan. “JPU & TDW = Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs web resmi MA, Rabu (4/1/2023).

Pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry.

Namun, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Merespons keputusan ini, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Dalam putusan itu, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Tidak terima dihukum mati, pihak Herry lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonannya ditolak oleh hakim.

Adapun perbuatan pemerkosaan itu dilakukan Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021. Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak menjadi terganggu.

Fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak. Seperti diketahui, Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen. Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung. Penulis : Nirmala Maulana Achmad Editor : Irfan Maullana

By syugmay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *