Tue. Oct 22nd, 2024

Jakarta – Menjelang akhir tahun lalu, Korps Pegawai Republik Indonesia alias Korpri meminta pemerintah mengubah skema uang pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN RB dalam upacara peringatan HUT Korpri ke-51.

Dikutip dari detik.com, Korpri meminta pemerintah segera menerapkan sistem pensiun fully funded. Dengan skema ini, maka PNS bisa mendapatkan uang pensiun hingga Rp 1 miliar.

Sebenarnya apa saja keuntungan uang pensiun PNS dengan skema fully funded ini? Apakah benar PNS bisa mengantongi Rp 1 miliar saat pensiun nanti?

Berikut kutipan wawancara eksklusif detikcom dengan Ketum Korpri:

Apa keunggulan uang pensiun PNS dengan skema fully funded ini?

Saya jelaskan dulu, sistem fullly funded ini adalah sistem pendanaan. Jadi besarnya dana yang dibutuhkan untuk pembayaran pensiun di masa yang akan datang dipenuhi oleh pegawai. Caranya dia mengangsur selama masih aktif bekerja dan ini ditampung dalam suatu tempat, kemudian dikelola dan dikembangkan. Umumnya pada sistem ini terdapat dua sumber iuran, yaitu pemberi kerja dan iuran pegawai.

Nah kelebihannya, pemberi kerja tidak dibebani dengan biaya manfaat pensiun. Karena biaya itu sudah dipenuhi ketika pegawai masih aktif bekerja.

Apa bedanya dengan skema pensiun yang digunakan sekarang?

Untuk skema pensiun sekarang, masih menggunakan Pay as You Go (PAYG). Ini adalah sistem pendanaan pensiun untuk PNS di mana pembayaran pensiunnya masih dipenuhi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat pegawai sudah masuk masa pensiun. Jadi ada besaran beban yang dianggarkan pada APBN akan sama dengan besar manfaat yang dibayar setiap tahunnya.

Apakah dengan skema fully funded ini hari tua PNS bisa lebih sejahtera?

Begini, fully funded itu suatu skema pendanaan, sedangkan kesejahteraan hari tua PNS dipengaruhi oleh skema manfaat. Sekarang ada dua skema manfaat pensiun.

Pertama, manfaat pasti atau defined benefit. Di sini manfaatnya sudah ditetapkan dalam peraturan dana pensiun (PDP) dengan rumus tertentu yang mempertimbangkan masa kerja dan gaji terakhir.

Kedua, iuran pasti atau defined contribution. Di sini iurannya ditetapkan dalam PDP di mana iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.

Menurut Korpri apakah pemerintah sudah siap menerapkan skema fully funded ini?

Kami dari Korpri sangat berharap pemerintah bisa mulai menerapkan skema ini.

Bisa dijelaskan, negara mana saja yang menjadi benchmark untuk pensiunan dengan skema fully funded?

Sepengetahuan kami, ada beberapa negara yang sudah menerapkan skema fully funded ini. Misalnya Filipina, Malaysia, Vietnam, Belanda, Finlandia dan Denmark. Ada juga negara yang menerapkan skema hybrid atau PAYG+fully funded seperti Thailand. Nah Indonesia, Turki, Brasil, Korea Selatan dan Belgia masih menerapkan PAYG.

Apa benar dengan skema fully funded ini PNS yang pensiun bisa mengantongi Rp 1 miliar?

Pada skema fully funded, besaran manfaat sangat bergantung pada skema manfaat pensiun tadi. Dengan besaran iuran yang lebih besar dari iuran saat ini, manfaat pensiun sebesar Rp 1 miliar jika diakumulasikan bisa didapatkan oleh PNS.

Berarti nominal yang diterima PNS akan berbeda?

Ya, karena setiap PNS punya gaji atau penghasilan yang beda. Ini kan untuk menghitung dasar iuran. Jadi besar iurannya berbeda dan manfaat program pensiunnya juga berbeda.

Jika skema fully funded sudah dijalankan, berarti besar iuran yang dibayarkan PNS dengan sistem potong gaji akan berubah setiap bulan?

Jika menggunakan skema manfaat pasti, ada kemungkinan perubahan pada besaran iuran yang dipengaruhi pangkat atau golongan, besaran tunjangan keluarga dan tunjangan-tunjangan lainnya jika memang ada. Ini berlaku untuk setiap pegawai.

Lalu jika menggunakan skema manfaat iuran pasti, perubahan persentase iuran tergantung pada kebijakan pemberi kerja. Umumnya, perubahan iuran dapat dievaluasi secara berkala.

Kami di Korpri selalu berupaya untuk mewujudkan cita-cita besar kesejahteraan ASN. Korpri selalu berkoordinasi dengan pemerintah dan PT Taspen sebagai lembaga pengelola jaminan sosial bagi ASN untuk mendukung dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan ASN yang merupakan hak konstitusional ASN sebagai abdi negara.

Apakah Korpri sudah mendapat arahan terkait perpindahan cluster pertama ASN ke IKN?

Korpri secara umum sudah diberikan arahan melalui Kementerian PANRB. Jadi Korpri sebagai salah satu komponen bangsa diminta untuk mendukung kebijakan terkait perpindahan cluster pertama ASN ke IKN. Karena hal ini adalah kebijakan strategis pemerintah untuk jangka panjang.

Apa yang harus disiapkan ASN untuk menghadapi perubahan dan perkembangan zaman?

Kita memiliki Core Values ASN yang Berakhlak yang merupakan inti dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang meliputi orientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Artinya ada hal besar yang perlu diperkuat yaitu softwarenya berupa aspek integritas, karakter atau mind set.

Saat ini banyak orang yang mencibir kinerja PNS katanya malas-malasan. Bagaimana KORPRI melihat hal ini?

Sebenarnya hal itu hanya stigma saja. Saat ini setiap orang dilihat dari kinerjanya dan sudah ada tolok ukur serta indikator yang jelas, jadi jika ada yang melihat malas-malasan hanyalah sebatas persepsi karena mereka semua sudah dinilai dari output yang dikeluarkan.

Banyak sekali ASN yang berprestasi bagus, inovatif dan memiliki karya-karya yang bagus di bidang teknologi. Apalagi saat ini orang sudah biasa bekerja dari mana saja WFA (work from anywhere) yang penting outputnya sesuai dengan indikator yang telah ditentukan. (kil/eds)

By syugmay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *