Fri. Apr 19th, 2024

Polresta Malang Kota, Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), kendaraan truk dilarang melintas di jalanan wilayah Malang Raya pada akhir pekan di jam-jam tertentu.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, rencananya kebijakan itu akan dilakukan dan diujicobakan pada Jumat (3/12/2021).

“Kebijakan itu dilakukan untuk mengurai kemacetan yang terjadi. Khususnya, saat akhir pekan yang sering terjadi kemacetan akibat truk dan kendaraan pribadi yang saling bertemu di jalanan,” ujarnya, Rabu (24/11/2021).

AKP Yoppi Anggi Khrisna menjelaskan, kebijakan itu akan diterapkan pada hari Jumat-Minggu. Dan akan dilakukan evaluasi di tiap pelaksanaannya.

“Kebijakan itu diterapkan pada akhir pekan (weekend), yaitu pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Kendaraan truk baru diperbolehkan melintas di jalanan Malang Raya pada pukul 21.00 WIB-05.00 WIB,” ungkapnya.

Kendati demikian, ada beberapa kendaraan truk yang mendapat pengecualian. Yaitu, truk pengangkut BBM, truk pengangkut kebutuhan pokok (sembako), truk pengangkut obat-obatan, truk pemadam kebakaran, dan truk dinas TNI-Polri, serta pemerintahan.

Pria yang akrab disapa Yoppi ini juga menerangkan, kebijakan itu akan diterapkan, dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Satu minggu sosialisasi, kemudian satu minggu berikutnya melakukan aksi tanpa penindakan, lalu satu minggu berikutnya lagi melakukan aksi dengan penindakan. Di dalam aksi penindakan, apabila ada truk yang melanggar kebijakan tersebut, maka akan dilakukan tindakan penilangan. Dan untuk kebijakan pembatasan truk ini, akan berlaku berkelanjutan hingga batas waktu yang belum ditentukan,” bebernya.

Yoppi berharap, pembatasan jam operasional truk di jalanan Malang Raya bisa membantu menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Selain itu, ini juga bentuk persiapan menjelang agenda Nataru, agar masyarakat sudah mulai mengurangi intensitas beraktivitas di jalanan. Kami pun juga sudah menyiapkan 4.000 surat tilang saat malam Tahun Baru 2022 nanti, yang dikhususkan bagi pengendara kendaraan bermotor yang nekat memakai knalpot brong,” tandasnya.

By syugmay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *