Sat. Jul 27th, 2024

Polda Bali – Polres Tabanan – Humas, Dalam rangka membangun dan untuk mewujudkan situaisi Kamtibmas tetap aman Kondusif dengan mengedepankan kearifan lokal Sat Kertih Loka Bali melalui pola pembangunan bertencana semesta menuju Bali Era baru yang berbasis adat, guna mendukung dan untuk mensukseskan even Internasional KTT G-20 yang puncaknya akan digelar pada bulan Mopember 2022 di Kuta Bali.

Pada hari pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022, pukul 10.25 sampai dengan 12.10 wita, Tim Ahli Pembangunan Daerah Bali Bidang Keamanan melaksanakan acara kegiatan dengan Tema “Pemantapan Implementasi Pergub Bali No. 26 Tahun 2020.” tentang Sipanduberadat, acara kegiatan berlangsung di Aula Wisnu Hartono Polres Tabanan.

Tim Pemantapan yang dipimpin oleh Brigjen Pol (Purn) Drs. Dewa Made Parsana, M.Si., bersama dengan Dinas PMA I B Rai Dwija (Kabid Pemajuan Hukum Adat), Kesbangpol Prov. Bali (Ibu Cahya Kabid Kewaspadaan Nasional ) dan Perwakilan dari Satpol PP Prov Bali (Made Sudiartika Kabid Linmas), disambut langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H.didampingi Waka Polres, selanjutnya Kapolres Tabanan mendampingi Tim menuju ke tempat acara kegiatan di Aula Wisnu Hartono, para pejabat yang hadir Waka Polres Tabanan, Kasat Intel,  Para Kapolsek, perwaklian Danramil Kecamatan, Bendesa Adat Madya Kabupaten Tabanan, Ketua MDA Kabupaten Tabanan, dan Ketua Pasikian Pecalang Kabupaten Tabanan.

Acara dibuka Kapolres Tabanan, mengucapkan selamat datang kepada Tim dan kepada para undangan, Kapolres Tabanan pada intinya “Sipandu Beradat merupakan sebuah sistem atau konsep yang saat ini telah banyak ditiru oleh daerah-daerah lainnya. Dengan adanya sipandu beradat ini tentunya komunikasi, koordinasi dan kerjasama akan lebih terpadu dan lebih tersistem serta karena jelas acuannya. Kami menyambut sangat baik konsep yang diluncurkan oleh Bapak Gubernur Bali, terlebih dalam waktu dekat ini kita akan melaksanakan pengamanan KTT G-20, sementara ini sistem keamanan sudah berjalan lancar tentunya hal ini tidak terlepas dari bagaimana sistem keamanan yang ada di tingkat desa” Ucap Kapolres Tabanan

Selanjutnya dari Dinas PMA propinsi Bali dalam arahanhya menyampaikan “Dinas PMA (Pemajuan Masyarakat Adat) Prop Bali  menggemban dua misi dari misi ke-19, mengembangkan pengamanan terpadu yang ditopang sumber daya manusia yang memadai, sarana dan prasarana untuk mewujudkan situasi keamanan daerah Bali yang kondusif yang mencangkup keamanan Krama Bali dan keamanan para Wisatawan, dan di Tabanan telah terbentuk 349  forum Sipandu Beradah yang diemban oleh Bhabinsa bersama Bhabinkamtibmas, dengan 2 fungsi tugas yaitu Preentif dan Represif.” Ucap Kabid PMA Pemajuan Masyarakat Adat.

Selanjutnya Ketua kelompok ahli Pembangunan Bali bidang Keamanan Brigjen Pol. (Purn ) Drs. Dewa Made Parsana, M.Si., dalam arahannya menyampaikan “Keberadaan Pergub No 26 th 2020 tentang Sipandu Beradat yang didukung dengan IT sangat penting. Pergub ini sebagai salah satu pola atau model membangun keamanan dan kenyamanan di Bali, dengan konsep, solusi dan upaya penanggulangan Situasi keamanan, juga selain dalam upaya penegakkan hukum, yang peliputi tantangan potensi gangguan keamanan serta kenyamanan Bali, yang kedepannya berupaya mencegah peredaran gelap narkoba, Dasa baya, ancaman radikalisme/terorisme, Praktek protistusi dan premanisme, para Tamu tanpa identitas dan tidak mempunyai  pekerjaan tetap,  juga termasuk propaganda dan ancaman lewat media sosial, kasus konplik adat, perusakan dan pencemaran lingkungan, ancaman terhadap kelestarian alam / eksistensi, adat, tradisi seni dan budaya Bali dan bahaya penyakit menular lainnya.” Ungkap Brigjen Pol. (Purn ) Drs. Dewa Made Parsana, M.Si.

Adapun faktor situasi kemanaan yang mempengaruhi:
– Secara Internal, berkembangnya Desa Wisata yang diikuti dengan potensi kerawanan sosial. Kecenderungan melemahnya kepedulian masyarakat Bali terhadap lingkungan sosial.
– Faktor ekternal, kecenderungan terus bertambahnya Urbanisasi ke pulau Bali dari lingkungan lokal, Nasional dan Global. Banyak yang tanpa keterampilan dan tanpa bekal hidup yang cukup. Hal ini akan sangat berdampak, adanya kecenderungan ada ego sektoral dan parsial dan belum adanya pola / model pengaman.

Keberadaan Pergub No 26 th 2020 adalah salah satu solusi yang tepat dalam mewujudkan dan membangun keamanan di Bali yang meliputi  2 unsur :
1. Porum sipandu berdat (Berjenjang dari tingkat Desa sampai dengan Propinsi).
2. Tupoksi.

Agenda rapat forum tentang adanya ketidak tertiban yang berpotensi terjadinya ganguan Kamtibmas.

“Musyawarah penyelesaian konflik warga berskala mikro untuk langkah Restoratif. Merencanakan kegiatan preemtip tugas umum terbatas oleh Bankamda” Ungkap Ketua Kelompok Ahli Pembangunan Bali Bidang Keamanan.

Diakhir kegiatan pada kesimpulannya bahwa “Pergub No 26 th 2020 tentang Sipandu Beradat dapat dijadikan pedoman bersama-sama untuk berkolaborasi dengan intansi terkait, bersama dengan masyarakat  membangun keamanan dan kenyamanan di Bali. Adanya Pergup ini tentunya masih ada kekurangan yang perlu kita sempurnakan bersama” Tutupnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *