Tue. Mar 26th, 2024

Polsek Klojen – Jumat (26/8/2022) Mengambil barang dan tidak melakukan pembayaran “HP” Alias EN, diamankan polisi polsek klojen polresta malang kota, Unit Reskrim polsek klojen berhasil mengamankan pelaku mengambil barang tanpa melakukan pembayaran di pertokoan matahari departement store Jl. Veteran No 02 Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen Kota Malang.

Kapolsek Klojen Kompol Domingos DE.F Ximines., S.H., S.I.K, melalui Kanit Reskrim AKP Yoyok Ucuk Suyono, membenarkan telah mengamankan pelaku berinisial “HP” Alias EN yang diduga mengambil barang di toko matahari matos dengan disembunyikan di dalam korset.

AKP Yoyok Ucuk selaku Kanit Reskrim Polsek Klojen menjelaskan, Pada hari minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 Wib pelaku bersama mantan istrinya yang berinisial “SA” tiba di pertokoan matos dan memarkir kendaraannya (mobil) di area parkir P4.

Pelaku bersama “SA” masuk kedalam pertokoan matos tepatnya di lantai 2 area Bazar Matahari, Pelaku mengambil 4 (empat) potong barang berupa baju gamis, merk RILLEY, warna merah muda kemudian oleh pelaku dimasukkan ke dalam korset yang dipasangkan dibagian perut sedangkan “SA” bertugas menutupi pelaku pada saat memasukan pakaian kedalam korset supaya tidak terlihat oleh orang lain.

Selanjutnya pelaku “HP” Alias EN dan saudari “SA” menuju ke mobil yang di parkir di area P4 tanpa melakukan pembayaran di kasir, sesampainya di mobil, pelaku memasukan barang yang telah di ambil kedalam mobil, kemudian pada pukul 13.45 WIB pelaku “HP” Alias EN bersama “SA” kembali lagi ke area bazar dan mengambil 3 (tiga) potong barang berupa celana jeans, merk TRIPLE, warna hitam.

Setelah itu pelaku memasukkan ke dalam korset, dan pergi tanpa melakukan pembayaran di kasir sepertinya gelagat pelaku di ketahui oleh security, setelah pelaku berada diluar area matahari langsung diamankan oleh security sedangkan saudari “SA” berhasil melarikan diri.

Atas kejadian tersebut Polsek Klojen mengamankan pelaku berinisial “HP” Alias EN, umur 39 tahun, islam, pekerjaan swasta (buruh angkut barang), alamat Desa Gamsungi Kec. Tobelo Kab. Halmahera Maluku Utara, Kontrakan di Kalibaru Kec. Cilincing Kota Jakarta Utara.

Dengan barang bukti 3 (tiga) potong celana panjang jenis jeans. Warna hitam. Merek TRIPLE seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Hand Phone merek vivo warna biru, 1 (satu) potong korset warna hitam, 1 (satu) potong jaket jumper warna hitam dan 1 (satu) buah topi warna hitam. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *