Sat. Jul 27th, 2024

Tabanan – Kasus Upal (uang palsu) yang sempat digunakan untuk membayar jasa Tukang Pijat berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Tabanan, terduga pelaku berhasil diamankan/ditangkap, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diataranya :
– 5 (lima) lembar uang kertas rupiah Palsu, nilai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) nomor seri CAJ929479, emisi tahun 2016
– 1 (satu) buah kotak Cutter warna biru muda yang berisikan 5 (lima) buah anak Cutter
– 1 (satu) unit monitor merk LG warna hitam
– 1 (satu) unit Keyboard bluetooth merk Logitech warna hitam
– 1 (satu) unit mouse bluetooth merk Logitech warna hitam
– 1 (satu) unit CPU merk Simbadda warna hitam
– 1 (satu) unit Printer merk Epson seri l310 warna hitam
– 1 (satu) buah Handphone Iphone X warna hitam

Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra., S.I.K. M.H., keberhasilan dalam mengungkap Kasus UPAL ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K., saat digelarnya Konferensi Pers di ruang rapat Sat Reskrim Polres Tabanan, Jumat, 2 September 2022 pukul 11.00 Wita,

Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K., yang didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos.

“Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini berawal dari informasi salah satu warga masyarakat, yang menyebutkan pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022, saksi SN berprofesi sebagai Tukang Pijat, memijat pelanggan yang mengaku bernama Gus Yoga, setelah selesai memijat SN, dibayar dengan 5 (lima) lembar uang kertas pecahannya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), awalnya SN tidak curiga bahwa uang tersebut Palsu, namun setelah diamati bersama anggota keluarganya yang lain diketahui uang yang diterimanya ternyata uang Palsu.” Ungkap AKP Aji Yoga Sekar

Dari pengembangan informasi, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan sampai berhasil mengamankan / menangkap terduga perlaku yang bernama Putu Bagus Galih Pramana, umur 38 tahun, kelamin Laki-Laki, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, yang tinggal jalan Kaswari Banjar Jambe Baleran, Desa Dajan Peken, Tabanan.

Putu Bagus Galih Pramana beserta dengan barang bukti yang didapat dibawa ke Polres Tabanan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, Tersangka Putu mengakui, Modus operandi Putu memang membuat uang palsu, kemudian uang palsu tersebut digunakan pembayaran jasa tukang pijat, saat ini kasusnya dalam proses Penyidikan.

“Setelah melakukan Uji Forensik dan memeriksa Saksi Ahli dari Bank Indonesia, dalam keterangan saksi menyebutkan bahwa ke 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- yang di jadikan barang bukti tidak memenuhi ciri-ciri keaslian uang rupiah,” Terang Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar

Saat ini kasusnya dalam proses Penyidikan, Pasal yang disangkakan adalah “Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang (memalsukan rupiah dan membelanjakan rupiah yang di ketahui merupakan rupiah palsu) dengan ancaman Hukuman 10 tahun (Ayat 1) dan 15 Tahun (Ayat 3).

Sementara Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos, berpesan pada masyarakat luas sekaligus menghimbau agar lebih berhati-hati disaat melakukan transaksi, periksa dan cermati uang yang diterima, dengan melakukan 3D (dilihat, diraba dan diterawang)”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *