Thu. Mar 28th, 2024

Tabanan Bali – Untuk memastikan keseriusan Polri terutama di institusi polri yang bertugas di daerah dalam memberikan keadilan kepada masyarakat, Tim Supervisi Puslitbang Polri yang dipimpin Brigjen Pol Drs Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta M.Si didampingi Ketua Penelitian Kombes Pol Saefudin Muhamad S.I.K, hari ini (Selasa, 01/11) mengunjungi Polres Tabanan.

Kedatangan Tim Supervisi Puslitbang Polri disambut langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra S.I.K M.H didampingi Wakapolres dan para PJU Polres Tabanan di lobi depan selanjutnya menuju ke Aula Wisnu Hartono Polres Tabanan

Dalam sambutan Kapolres Tabanan mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan Tim Supervisi dan Penelitian Polri, sebab menjadi atensi penting bagi Polres Tabanan.

“Dengan adanya kegiatan supervisi dan penelitian ini, hendaknya para responden yang hadir, baik dari internal Polri maupun eksternal dapat memahami bagaimana restorative justice bisa diterapkan dalam tindak pidana guna mewujudkan dan memberi rasa keadilan dalam masyarakat yang mewakili sebagai responden.” Ujar Kapolres Tabanan. (Selasa, 01/11)

Dalam kegiatan Supervisi dan Penelitian guna memberikan keadilan kepada masyarakat ini dihadiri juga Perwakilan dari Sat Pol PP, Dinas Sosial, Tokoh Masyarakat, Agama, Adat, Perbekel Desa Delod Peken, FKPM, Ormas perempuan IWAPI Tabanan, LBH Perempuan, Komnas Perlindungan anak, Advokat dan LSM-HAM (LSM Kunti Bhakti).

Tujuan Tim Supervisi Puslitbang Polri ke Polres Tabanan, dalam rangka penelitian dan supervisi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana, guna mewujudkan kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat T. A 2022, menyasar internal Satker Polri, seperti Reskrim, Lantas, Narkoba, Binmas, Samapta, Sipropam, Siwas dan Sikum di Polres Tabanan.

Ketua Tim Puslitbang Polri menyampaikan arahannya bahwa disetiap penanganan tindak pidana selalu dilaksanakan secara formal dan berujung dalam jeruji besi atau penjara yang dirasa kurang adanya rasa keadilan bagi kalangan masyarakat tertentu

“Dalam penanganan kasus, diupayakan kepolisian selalu melakukan penelitian untuk  mencari solusi atau kebijakan dengan melakukan alternatif restorative justice guna mewujudkan kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat” Ungkap Brigjen Pol Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta M.Si

Brigjen Pol Iswyati mengatakan bahwa prinsip dasarnya adalah dengan mengganti rugi dari tindak pidana tersebut dan melakukan perdamaian dari kedua belah pihak

“Tujuan dilakukannya prinsip dasar, agar penerapan restorative justice bisa dilaksanakan dengan baik dan diharapkan seluruh element masyarakat bisa memberikan masukan dan kesaksian yang jujur dan benar.” Pungkasnya

Dalam kegiatan supervisi dan penelitian ini, dilakukan pula diskusi dengan para responden yang hadir dan diakhiri dengan melaksanakan photo bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *